Demikianlah Kami memperlakukan orang-orang yang berdosa.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa "Kadzālika naf‘alu bil-mujrimīn" adalah kaidah Ilahi: **Demikianlah Kami memperlakukan orang-orang yang berdosa** (*al-mujrimīn*). Ath-Thabari menerangkan bahwa *al-mujrimīn* adalah mereka yang melakukan kejahatan dan mendustakan. Al-Qurthubi menambahkan bahwa hukuman ini adalah sunnatullah bagi para pendurhaka. Al-Baidhawi menguraikan bahwa ini adalah kepastian hukum karma Ilahi. Al-Alusi menekankan bahwa perlakuan ini adalah keadilan yang mutlak. Sayyid Quthb (Fi Zhilal) menafsirkan *bil-mujrimīn* sebagai penegasan identitas mereka yang layak dihukum.