Dan mereka tidak diizinkan (berbicara) agar mereka dapat meminta maaf.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa "Wa lā yu’dzanu lahum fa ya‘tadzirūn" berarti **Dan mereka tidak diizinkan (berbicara) agar mereka dapat meminta maaf** (*ya‘tadzirūn*). Ath-Thabari menerangkan bahwa izin tidak diberikan karena permintaan maaf mereka tidak akan diterima. Al-Qurthubi menambahkan bahwa permintaan maaf saat itu sudah terlambat. Al-Baidhawi menguraikan bahwa ini adalah penolakan terhadap pertobatan yang dipaksakan. Al-Alusi menekankan bahwa pintu taubat telah tertutup. Sayyid Quthb (Fi Zhilal) menafsirkan ketiadaan izin sebagai penegasan keadilan yang tidak memberikan kelonggaran bagi penipu.