➡️ Mekanisme: Non-I'lal Idgham
➡️ Bertujuan untuk memperingan dan mempermudah pelafalan kata dalam bahasa Arab tanpa mengubah makna aslinya.
Dan kamu memakan harta warisan dengan cara mencampurbaurkan (yang halal dan haram). Penjelasan ketiga tentang kezaliman mereka terkait hak orang lain.
Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa "Wa ta’kulūnat turātsa aklal lammaa" berarti mereka **memakan harta warisan** secara **rakus** (*akl al-lammaa*), mencampurbaurkan hak mereka dengan hak anak yatim atau wanita. Ibnu Katsir menerangkan bahwa mereka mengambil semua bagian tanpa memisahkan hak wanita dan anak kecil. Al-Qurthubi menambahkan bahwa *akl al-lammaa* adalah mengambil harta dengan cara yang sangat tamak. Al-Baidhawi menguraikan bahwa ketamakan ini adalah akar dari kezaliman terhadap yang lemah. Al-Alusi menekankan bahwa ini adalah pelanggaran hak yang berat. Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menafsirkan ini sebagai kezaliman ekonomi yang harus dihindari.