➡️ Mekanisme: Non-I'lal Idgham
➡️ Bertujuan untuk memperingan dan mempermudah pelafalan kata dalam bahasa Arab tanpa mengubah makna aslinya.
(Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan. Penjelasan pertama tentang jalan mendaki, yaitu memerdekakan manusia.
Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa "Fakku raqabah" adalah amal pertama yang termasuk jalan mendaki, yaitu **memerdekakan budak** (membebaskan leher). Ibnu Katsir menerangkan bahwa ini adalah bentuk amal sosial tertinggi yang menghilangkan perbudakan. Al-Qurthubi menambahkan bahwa memerdekakan budak adalah simbol pembebasan manusia dari segala bentuk keterikatan duniawi. Al-Baidhawi menguraikan bahwa amal ini sangat mulia karena menyelamatkan jiwa dari kehinaan. Al-Alusi menekankan bahwa ini adalah contoh bagaimana pengeluaran harta seharusnya dilakukan (kontras dengan ayat 6). Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menafsirkan ini sebagai jihad melawan kezaliman sosial.