Dan kamu (Muhammad) bertempat di kota ini. Penegasan terhadap Nabi ﷺ yang menjadikan kota Makkah sebagai tempat tinggalnya.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa "Wa anta hillun bihaadzal balad" berarti Allah bersumpah dengan Makkah **sementara Nabi Muhammad ﷺ berada di dalamnya**. Ath-Thabari menerangkan bahwa *hillun* (bertempat) dapat berarti menetap, atau, menurut tafsir lain, bahwa Allah menghalalkan Makkah bagi Nabi ﷺ untuk berperang di dalamnya pada hari Fathul Makkah. Al-Qurthubi menambahkan bahwa kemuliaan kota itu semakin bertambah karena ada Nabi ﷺ di dalamnya. Al-Baidhawi menguraikan bahwa sumpah ini menonjolkan hubungan khusus antara Nabi dan Makkah. Al-Alusi menekankan bahwa ini adalah penghormatan tertinggi bagi Nabi ﷺ. Sayyid Quthb (Fi Zhilal) menafsirkan ayat ini sebagai pemuliaan terhadap keberadaan Nabi di tengah perjuangan.