Dan pada sebagian malam, maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada malam yang panjang.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa "Wa minal-laili fasjud lahū wa sabbiḥhu lailān ṭawīlā" adalah perintah untuk **shalat malam** (*qiyamullail*). **Fasjud lahū** (sujudlah kepada-Nya) merujuk pada shalat, khususnya shalat Isya.
---
**Sabbiḥhu lailān ṭawīlā** (bertasbihlah kepada-Nya pada malam yang panjang) merujuk pada shalat dan zikir di sebagian besar waktu malam, yaitu **Tahajjud**. Al-Alusi menekankan bahwa ibadah malam adalah sarana untuk memperkuat kesabaran dan menjauhi godaan orang kafir (seperti yang diperintahkan pada ayat 23).