Bukanlah wewenangmu (Muhammad) untuk menyebutkan waktu terjadinya (Kiamat).
Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa "Fīma anta min dzikrānā" adalah jawaban Allah: **Bukanlah wewenangmu (Muhammad) untuk menyebutkan waktu terjadinya (Kiamat)**. Ibnu Katsir menerangkan bahwa *dzikrānā* berarti waktu penjelasannya atau waktunya. Al-Qurthubi menambahkan bahwa pengetahuan tentang waktu Kiamat adalah rahasia Allah. Al-Baidhawi menguraikan bahwa ini adalah penegasan bahwa Nabi ﷺ adalah hamba Allah, bukan yang mengetahui gaib. Al-Alusi menekankan bahwa pengetahuan Kiamat hanya milik Allah. Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menafsirkan ayat ini sebagai pembebasan tanggung jawab Nabi ﷺ dari menjawab hal yang rahasia Ilahi.