Yang (tersimpan) dalam Loh Mahfuzh.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa "Fī lawḥin maḥfūẓ" adalah penegasan tentang sumber Al-Qur’an, yaitu **tersimpan dalam Loh Mahfuzh** (*lawḥin maḥfūẓ*), yang terjaga dari perubahan atau campur tangan setan. Ath-Thabari menerangkan bahwa *Lawḥun Maḥfūẓ* adalah tempat catatan semua takdir dan wahyu. Al-Qurthubi menambahkan bahwa penyebutan ini adalah bantahan terhadap tuduhan bahwa Al-Qur’an adalah sihir atau syair. Al-Baidhawi menguraikan bahwa penyimpanan di *Lawḥun Maḥfūẓ* menjamin keotentikan Al-Qur’an. Al-Alusi menekankan bahwa kemuliaan Al-Qur’an berasal dari sumbernya yang ilahi dan terjaga. Sayyid Quthb (Fi Zhilal) menafsirkan ayat ini sebagai jaminan abadi bagi wahyu Ilahi.