Atau orang miskin yang sangat fakir. Target kedua dari pemberian makan, yaitu orang miskin yang tidak memiliki apa-apa.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa "Aw miskiinan dzaa matrabah" adalah target kedua, yaitu **orang miskin yang sangat fakir** (*dzaa matrabah* berarti yang menempel di tanah karena kemiskinan). Ath-Thabari menerangkan bahwa orang ini adalah yang tidak memiliki apa-apa dan sangat membutuhkan bantuan. Al-Qurthubi menambahkan bahwa ini mencakup semua fakir miskin di mana pun mereka berada. Al-Baidhawi menguraikan bahwa memberi kepada fakir miskin ini adalah ujian kepedulian sejati tanpa ikatan darah. Al-Alusi menekankan bahwa amal ini menunjukkan bahwa Islam menjamin hak-hak orang yang terpinggirkan. Sayyid Quthb (Fi Zhilal) menafsirkan bahwa dua target ini (yatim kerabat dan fakir miskin) adalah perwujudan keadilan sosial Islam.