Padahal mereka tidak diutus untuk menjaga (orang-orang mukmin) itu.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa "Wa mā ursilū ‘alaihim ḥāfiẓīn" adalah bantahan: **padahal mereka (orang kafir) tidak diutus untuk menjaga** (*ḥāfiẓīn*) **orang-orang mukmin itu**. Ath-Thabari menerangkan bahwa orang kafir tidak punya hak untuk menghakimi apalagi menertawakan nasib orang beriman. Al-Qurthubi menambahkan bahwa mereka berbicara tanpa wewenang ilahi. Al-Baidhawi menguraikan bahwa mereka bertindak seolah-olah penentu takdir. Al-Alusi menekankan bahwa pengawasan dan penjagaan adalah hak Allah semata (merujuk pada 86:4). Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menafsirkan ayat ini sebagai penolakan atas otoritas palsu mereka.